Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN08851024

Rincian Aduan

LGAN08851024

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
30 Oct 2019
0 ditandai
tolong pak segera di tertibkan di desa kami di desa jatilaba ada oknum yang membuang limbah secara sembarangan hingga menimbulkan aroma udara tak sedap sampai sampai airpun ikut tercemar, kami udah lapor ke bupati tegal dan bupati tegal sudah meninjaw ke lokasi tapi sudah setahun lebih gak ada tindak lanjutnya mau di tutup ataw tidak

Disposisi

Kamis, 31 Oktober 2019 - 08:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Jumat, 15 November 2019 - 08:20 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

terima kasih, laporan kami terima

Progress

Rabu, 29 Januari 2020 - 13:57 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Telah kami lakukan verifikasi lapangan pada tanggal 16 – 17 September 2019 dengan hasil yang kami sampaikan kepada Bupati Tegal melalui Surat Kepala Dinas LHK Prov. Jateng No. 522/2635 tanggal 8 Oktober 2019 hal Hasil Tindak Lanjut Verifikasi Lapangan Saat ini Bupati Tegal telah berkirim surat kepada Menteri LHK dengan No. 530/01.04/205 tanggal 14 Januari 2020 perihal Penanganan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi untuk bahan bakar tungku (tobong) pembakaran batu gamping di Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, mengingat bahwa ijin pemanfaatan limbah B3 dikeluarkan oleh Menteri.  

Selesai

Rabu, 29 Januari 2020 - 13:57 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

terima kasih