Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN08851024
Rincian Aduan
LGAN08851024
Selesai
Public
Lampiran
tolong pak segera di tertibkan di desa kami di desa jatilaba ada oknum yang membuang limbah secara sembarangan hingga menimbulkan aroma udara tak sedap sampai sampai airpun ikut tercemar, kami udah lapor ke bupati tegal dan bupati tegal sudah meninjaw ke lokasi tapi sudah setahun lebih gak ada tindak lanjutnya mau di tutup ataw tidak
Disposisi
Kamis, 31 Oktober 2019 - 08:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Verifikasi
Jumat, 15 November 2019 - 08:20 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
terima kasih, laporan kami terima
Progress
Rabu, 29 Januari 2020 - 13:57 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Telah kami lakukan verifikasi lapangan pada tanggal 16 – 17 September 2019 dengan hasil yang kami sampaikan kepada Bupati Tegal melalui Surat Kepala Dinas LHK Prov. Jateng No. 522/2635 tanggal 8 Oktober 2019 hal Hasil Tindak Lanjut Verifikasi Lapangan
Saat ini Bupati Tegal telah berkirim surat kepada Menteri LHK dengan No. 530/01.04/205 tanggal 14 Januari 2020 perihal Penanganan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi untuk bahan bakar tungku (tobong) pembakaran batu gamping di Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal,
mengingat bahwa ijin pemanfaatan limbah B3 dikeluarkan oleh Menteri.
Selesai
Rabu, 29 Januari 2020 - 13:57 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
terima kasih