Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN08459638

Rincian Aduan

LGAN08459638

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
19 Nov 2018
0 ditandai
kenapa dlm pembuatan e-ktp,hany daerah demak saja yg hrs dtg k dispenduk??sedangkan yg lain tidak??

Disposisi

Senin, 19 November 2018 - 12:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Sabtu, 18 Mei 2019 - 11:10 WIB

Kabupaten Demak

Menanggapi Pertanyaan sdr Pramono Anung tanggal 19 dan 20 Nopember 2018, tentang kenapa hanya daerah Demak saja yang harus ke Dinpenduk untuk mengurus e-KTP,
dapat kami jelaskan sbb:
1. Pernyataan anda tidak benar bahwa hanya Demak saja yang pelayanannya harus ke Dispenduk. Coba anda ke Rembang, ke Jepara, ke Brebes atau ke tempat yang lain.
2. Sesuai dengan Permendagri Nomor: 08 Tahun 2016 dan Nomor: 120 Tahun 2017, semua pelayanan dokumen kependudukan dilakukan di Dinas Dukcapil. Jika Dindukcacil Kab memiliki UPTD yg ada di Kecamatan, maka pelayanan itu bisa dilakukan oleh UPTD Dukcapil yg ada di Kecamatan. Di Demak, belum ada UPTD Dindukcapil yang ada di Kecamatan, sehingga penerbitan KTP-elektronik masih dilakukan di Dindukcapil Kabupaten.

Progress

Senin, 25 Mei 2020 - 07:17 WIB

Kabupaten Demak

aduan telah ditanggapi

Selesai

Senin, 25 Mei 2020 - 07:18 WIB

Kabupaten Demak

silahkan update kembali