Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN08459638
Rincian Aduan
LGAN08459638
Selesai
Public
kenapa dlm pembuatan e-ktp,hany daerah demak saja yg hrs dtg k dispenduk??sedangkan yg lain tidak??
Disposisi
Senin, 19 November 2018 - 12:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Sabtu, 18 Mei 2019 - 11:10 WIBKabupaten Demak
Menanggapi Pertanyaan sdr Pramono Anung tanggal 19 dan 20 Nopember 2018, tentang kenapa hanya daerah Demak saja yang harus ke Dinpenduk untuk mengurus e-KTP,
dapat kami jelaskan sbb:
1. Pernyataan anda tidak benar bahwa hanya Demak saja yang pelayanannya harus ke Dispenduk. Coba anda ke Rembang, ke Jepara, ke Brebes atau ke tempat yang lain.
2. Sesuai dengan Permendagri Nomor: 08 Tahun 2016 dan Nomor: 120 Tahun 2017, semua pelayanan dokumen kependudukan dilakukan di Dinas Dukcapil. Jika Dindukcacil Kab memiliki UPTD yg ada di Kecamatan, maka pelayanan itu bisa dilakukan oleh UPTD Dukcapil yg ada di Kecamatan. Di Demak, belum ada UPTD Dindukcapil yang ada di Kecamatan, sehingga penerbitan KTP-elektronik masih dilakukan di Dindukcapil Kabupaten.
Progress
Senin, 25 Mei 2020 - 07:17 WIBKabupaten Demak
aduan telah ditanggapi
Selesai
Senin, 25 Mei 2020 - 07:18 WIBKabupaten Demak
silahkan update kembali