Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN07908680

Rincian Aduan

LGAN07908680

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
18 Apr 2021
0 ditandai
kepada yth :bapak gubenur Jawa Tengah kami para korban tambang, milik haji dani desa parungkamal rt01/04, kecamatan lumbir kabupaten banyumas, Jawa Tengah merasa dirugikan dan tidak ada penyelesaian sampai sekarang padahal permasalahan tersebut telah kami laporkan kepada aparat penegak hukum sajak november2019, dan juga tambang telah jelas menyerobot merusak,mengambil tanah untuk dijual,dan digunakan untuk fasilitas jalan, lahan sengketa yang kasusnya ditangani oleh makamah agung RI, sekarang beritanya di kelola oleh anaknya azmi, membongkar jalan lain, mulai operasi mengambil tanah arug dan membawa keluar,. kami korban berharap sebelum masalah dengan kami selesai, agar segala kegiatan pertambangan dihentikan, dan diperiksa semua ijinya. sepengetahuan saya iup, tidak bisa dialihkan, dan kalau ada matrial keluar, harus ada ijin galian c, dll. dan berharap agar fokus menyelesaikan permasalahan dengan kami para korban dulu. agar korban mendapat keadilan. dan apa bila ada kesalahan perijinan, ada atau tidak itu adalah wewenang pemerintah

Disposisi

Minggu, 18 April 2021 - 19:45 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 19 April 2021 - 08:03 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Laporan diterima

Selesai

Selasa, 20 April 2021 - 14:49 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti Laporgub tgl 18-04-2021 an. Susesadi Susanto warga Desa Parungkamal Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas atas kegiatan penambangan di RT 01 RW 04 Desa Parungkamal Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas kami sampaikan sbb :
1. Lokasi yang dilaporkan adalah merupakan lahan milik Bpk Slamet dan Bpk San Reja yang menurut pihak pelapor terkena dampak pada saat pembuatan jalan lama akses menuju wilayah IUP OP a.n Dhanny Hariyadi;
2. Sdr. Dhanny Hariyadi memiliki 2 (dua) IUP OP di lokasi yang sama yaitu :
a) IUP OP Batuan (Basalt) dengan nomor SK IUP 543.32/6021 Tahun 2018 yang terbit tanggal 28 Mei 2018 dengan masa berlaku selama 2,5 (dua koma lima) tahun atau sampai dengan 28 November 2020
b) IUP OP Batuan (Tanah Urug) dengan nomor SK IUP 543.32/7969 Tahun 2020 yang terbit tanggal 31 Agustus 2020 dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun atau sampai dengan 31 Agustus 2025
3. Kami dari Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada hari ini Senin 19 April 2021;
4. Hasil pengecekan lokasi yang dilaporkan adalah sebagai berikut :
a) Telah dipertemukan para pihak perwakilan pemegang IUP dan pelapor di Balai Desa Parungkamal Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas dengan difasilitasi dan dimediasi oleh Kepala Desa Parungkamal dengan hasil bahwa para pihak tersebut sepakat menyanggupi akan melakukan pertemuan antara pihak-pihak yang bersengketa untuk penyelesaian permasalahan dalam waktu minggu ini dan hasil pertemuannya akan dilaporkan kepada pihak terkait termasuk kepada Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan;
b) Permasalahan ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan juga kepada pihak APH namun berdasarkan informasi Kepala Desa Parungkamal dari hasil komunikasi via Telphon dengan pihak Polsek Lumbir pada saat pertemuan bahwa laporan kepada APH tersebut tidak dapat ditindaklanjuti prosesnya dan sudah diterbitkan SP2HP oleh pihak Kepolisian;
c) Pihak Pemerintah Desa Parungkamal pada saat pelaporan yang pertama juga sudah melakukan upaya mediasi dalam rangka penyelesaian permasalahan namun belum berhasil karena para pihak yang bersengketa belum dapat dipertemukan;
d) Pada saat pengecekan lapangan di lokasi tambang, terdapat kegiatan pembuatan jalan akses baru oleh pihak pemegang IUP OP menggunakan 1 (satu) unit alat berat Excavator dengan tujuan agar kegiatan operasi produksi di wilayah IUP OP dapat segera dilaksanakan;
e) Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan meminta kepada perwakilan pihak pemegang IUP OP agar kegiatan pembuatan jalan akses yang baru dihentikan sementara sampai dengan proses penyelesaian permasalahan lahan  yang di area pembuatan jalan akses yang lama dinyatakan selesai;
 
Terima kasih.