Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN07764266
KOTA SALATIGA, 01 Dec 2021
selamat siang pak,mau tanya soal pajak kendaraan bermotor,area jawa tengah beritanya sangat mudah tapi kenapa pelaksaan buat bayar pajak aja harus punya ktp pemilik,toh kendaraan kita beli dan ada kuitansi nya...mohon untuk dipermudah ,kendaraan saya ber-plat H salatiga
Disposisi
Kamis, 02 Desember 2021 - 09:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 07 Desember 2021 - 07:41 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Progress
Senin, 13 Desember 2021 - 08:38 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Senin, 13 Desember 2021 - 08:40 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) Kartu Identitas Asli mrpkn fungsi regiden dari kepolisian, sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015. apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik. Terimakasih