Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN07736981
Rincian Aduan
LGAN07736981
Selesai
Public
Assalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh,
Bapak Gubernur yang saya hormati, istri saya seorang guru honorer SD Negeri di Bumiayu Brebes, mengabdi sudah 13 th, menerima honor per bulan 300.000 kebetulan di sekolah ada 4 guru honorer jadi total bayar guru honorer 1.200.000 per bulan, 9% dari dana BOS yang diterima sekolah (jumlah siswa 198 x 800.000), yang seharusnya 15%.
Alhamdulillah kebijakan PERMENDIKBUD No 8 TH 2020 Dana BOS boleh digunakan untuk membayar gaji honorer maksimal 50%, akan tetapi pada kenyataanya para honorer lagi lagi menelan pil pahit, karena setelah di rapatkan para kepala sekolah dan Dinas terkait di Bumiayu, diputuskan honor tertinggi yang diterima honorer Di Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes sebesar 650.000 ( masih jauh dari UMK Brebes 1.800.000 ), kalau di SD istri saya mengajar dengan jumlah siswa (198 x 900.000), kami hanya dibayar 17.5% dari Dana BOS yang diterima sekolah. Apakah kami para honorer selalu dipandang sebelah mata oleh para PNS dan Dinas Terkait sehingga Hak kami pun masih dipotong. Semoga Bapak Gubernur bisa membantu merealisasikan Hak kami para Honorer. Terima kasih
Disposisi
Sabtu, 22 Februari 2020 - 13:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes
Verifikasi
Senin, 24 Februari 2020 - 13:04 WIBKabupaten Brebes
Terimakasih telah menggunakan layanan aduan kami, selanjutnya laporan kami teruskan pada dinas terkait.
Selesai
Senin, 24 Februari 2020 - 13:51 WIBKabupaten Brebes
Masalah penggunaan dana BOS tahun anggaran 2020 diatur oleh Permendikbud No 8 thn 2020. Regulasi tersebut sudah disosialisasikan kepada Koorwilcam, pengurus K3S dan Kep Sek SMP se-Kab Brebes, yang intinya Dindikpora telah memerintahkan agar BOS dibelanjakan sesuai dengan peruntukannya, termasuk tuk GTT dn PTT maksimal 50%, tentu saja dengan berbagai pertimbangan serta perimbangan komponen kegiatan lain yang dibiayai oleh BOS.