Rincian Aduan : LGAN07461449

Selesai Public

15 Jan 2019

selamat sore, saya ingin penjelasan mengenai IT desa. Bolehkah perangkat desa seperti Kaur merangkap atau dijadikan IT desa?. karena mempunyai keahlian/kemampuan IT yang cukup baik. bila dilarang adakah peraturan yg menerangkan tentang hal tersebut? mohon penjelasannya. terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini