Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN06961530
Rincian Aduan
LGAN06961530
Selesai
Public
Lapor adanya kegiatan penambangan batugamping di pinggir Jl. Kayen Sumbersari Desa Sumbersari Kec Kayen Kab Pati yg belum mempunyai Izin Tambang Operasi Produksi sudah melakukan penambangan dan penjualan. Tolong Bp. Gebenur utk ditindaklanjuti supaya di Jawa Tengah tertib peraturan. Trimakasih
Disposisi
Jumat, 20 Maret 2020 - 08:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Jumat, 20 Maret 2020 - 19:41 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Laporan diterima
Progress
Jumat, 20 Maret 2020 - 21:48 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti, tks.
Selesai
Senin, 23 Maret 2020 - 15:06 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Lokasi ini pernah dicek, apakah masih menambang ?
1. Petugas Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria melakukan peninjauan lokasi di Desa Sumbersari Kec. Kayen Kab. Pati pada tanggal 12 Februari 2020 dengan koordinat S06° 56' 51" E111° 00' 27".
2. Lokasi dimaksud a.n Mukhlisin merupakan pemegang IUP Eksplorasi batuan (batugamping) Nomor : 543.31/17145 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019 masa berlaku 2 tahun dengan luas 5,04 Ha.
3. Tidak terdapat aktivitas penambangan dilokasi tersebut, namun dijumpai 5 unit alat berat dalam kondisi tidak aktif.
4. Rencana penambangan menggunakan 2 unit alat berat, sedangkan 3 unit alat berat lainnya ditempatkan dilokasi tersebut karena keterbatasan lahan parkir pemilik alat. Rencana 3 unit alat tersebut akan dikeluarkan dari lokasi untuk disewakan ke pihak lain.
5. Aktivitas yg telah dilakukan oleh Sdr. Mukhlisin meliputi : pembangunan kantor tambang, bengkel, kantin, jalan tambang, dan bukaan lahan untuk parkir dumptruk.
6. Proses perizinan Sdr. Mukhlisin adalah dalam tahap pengajuan permohonan IUP Operasi Produksi menunggu kelengkapan persyaratan yaitu pengesahan KTT.
7. Tindakan yang dilakukan :
a. Memberikan pembinaan bersama Polsek Kayen dan Koramil Kayen kepada Sdr. Mukhlisin untuk tidak melakukan kegiatan penambangan sebelum terbit IUP Operasi Produksi.
b. Memerintahkan kepada Sdr. Mukhlisin untuk mengeluarkan 3 unit alat berat dari lokasi dan memasang tanda batas WIUP.