Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN06363176

Rincian Aduan

LGAN06363176

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PATI
08 Jun 2020
0 ditandai
pak Ganjar,ini dari peserta BPJS PBI kecamatan pucakwangi Pati Jateng yg dulu iurannya di tanggung pemerintah tp sekarang kok tidak di tanggung.mohon infonya dari Pemprov dan Pemkab pati

Disposisi

Senin, 08 Juni 2020 - 13:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Selasa, 09 Juni 2020 - 07:39 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan jaminan kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinsos. Untuk pengajuan pengaktifan kembali dapat dilakukan dengan mengusulkan diri menggunakan keterangan miskin dan tidak mampu ke DInsos untuk masuk DTKS yang selanjutnya akan diusulkan untuk menjadi Peserta JKN dengan dibuatkan surat keterangan dari Dinsos untuk disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400. Terima kasih

Progress

Selasa, 09 Juni 2020 - 07:53 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan jaminan kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinsos. Untuk pengajuan pengaktifan kembali dapat dilakukan dengan mengusulkan diri menggunakan keterangan miskin dan tidak mampu ke DInsos untuk masuk DTKS yang selanjutnya akan diusulkan untuk menjadi Peserta JKN dengan dibuatkan surat keterangan dari Dinsos untuk disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400. Terima kasih

Selesai

Selasa, 09 Juni 2020 - 07:53 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan jaminan kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinsos. Untuk pengajuan pengaktifan kembali dapat dilakukan dengan mengusulkan diri menggunakan keterangan miskin dan tidak mampu ke DInsos untuk masuk DTKS yang selanjutnya akan diusulkan untuk menjadi Peserta JKN dengan dibuatkan surat keterangan dari Dinsos untuk disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400. Terima kasih