Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN06363176
Rincian Aduan
LGAN06363176
Selesai
Public
Lampiran
pak Ganjar,ini dari peserta BPJS PBI kecamatan pucakwangi Pati Jateng yg dulu iurannya di tanggung pemerintah tp sekarang kok tidak di tanggung.mohon infonya dari Pemprov dan Pemkab pati
Disposisi
Senin, 08 Juni 2020 - 13:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Selasa, 09 Juni 2020 - 07:39 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan jaminan kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinsos. Untuk pengajuan pengaktifan kembali dapat dilakukan dengan mengusulkan diri menggunakan keterangan miskin dan tidak mampu ke DInsos untuk masuk DTKS yang selanjutnya akan diusulkan untuk menjadi Peserta JKN dengan dibuatkan surat keterangan dari Dinsos untuk disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400. Terima kasih
Progress
Selasa, 09 Juni 2020 - 07:53 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan jaminan kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinsos. Untuk pengajuan pengaktifan kembali dapat dilakukan dengan mengusulkan diri menggunakan keterangan miskin dan tidak mampu ke DInsos untuk masuk DTKS yang selanjutnya akan diusulkan untuk menjadi Peserta JKN dengan dibuatkan surat keterangan dari Dinsos untuk disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400. Terima kasih
Selesai
Selasa, 09 Juni 2020 - 07:53 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan jaminan kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinsos. Untuk pengajuan pengaktifan kembali dapat dilakukan dengan mengusulkan diri menggunakan keterangan miskin dan tidak mampu ke DInsos untuk masuk DTKS yang selanjutnya akan diusulkan untuk menjadi Peserta JKN dengan dibuatkan surat keterangan dari Dinsos untuk disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400. Terima kasih