Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN05955098
Rincian Aduan
LGAN05955098
Selesai
Public
Saya mau mendaftar nikah ke kua kebetulan hari sabtu jadinya memanggil dan harus membayar 600 rb, tapi sebelum itu saya diminta untuk membayar 300 rb untuk desa dan seikhlasnya (100rb) untuk petugas p3n atas nama bpk nanto desa sidanegara, apakah benar adanya prosedurnya seperti itu, terima kasih
Disposisi
Rabu, 17 Juli 2019 - 12:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Jumat, 19 Juli 2019 - 11:37 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
itu menjadi kewenangan pemerintah desa, namun jika ada pelakunya oknum dari KUA silahkan laporkan dengan disertai bukti-bukti dan kronologi kejadian, silahkan kirim laporan via email ke dumas_jateng@kemenag.go.id cc kanwiljateng@kemenag.go.id
Selesai
Rabu, 24 Juli 2019 - 08:12 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
itu menjadi kewenangan pemerintah desa, namun jika ada pelakunya oknum dari KUA silahkan laporkan dengan disertai bukti-bukti dan kronologi kejadian, silahkan kirim laporan via email ke dumas_jateng@kemenag.go.id cc kanwiljateng@kemenag.go.id