Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN05340657

Rincian Aduan

LGAN05340657

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
20 Apr 2021
0 ditandai
Selamat Malam Pak Gubernur Saya Bayu dari Kabupaten Purworejo, Kecamatan Gebang, Kelurahan Pakem. Mau Nanya Apa Sampai Saat Ini Kalau Mau Beli Tanah/menjual Tanah Harus Pakai Biaya Pologoro? Karena Kelurahan Pakem Minta Uang Pologoro Agar Mau Mengeluarkan Surat Jual beli. Sekian Pertanyaan saya Pak Gubernur.

Disposisi

Rabu, 21 April 2021 - 08:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Rabu, 21 April 2021 - 09:02 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat pagi. Laporan anda kami teruskan ke Dinpermasdes Kabupaten Purworejo untuk mendapat tindak lanjut. Terima kasih. 

Selesai

Jumat, 23 April 2021 - 11:25 WIB

Kabupaten Purworejo

Pada saat Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sumber Pendapatan Desa mulai berlaku tanggal 27 Mei 2016, maka Peraturan Daerah Kabupaten  Purworejo Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pungutan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.