Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN05340657
Rincian Aduan
LGAN05340657
Selesai
Public
Selamat Malam Pak Gubernur Saya Bayu dari Kabupaten Purworejo, Kecamatan Gebang, Kelurahan Pakem. Mau Nanya Apa Sampai Saat Ini Kalau Mau Beli Tanah/menjual Tanah Harus Pakai Biaya Pologoro? Karena Kelurahan Pakem Minta Uang Pologoro Agar Mau Mengeluarkan Surat Jual beli. Sekian Pertanyaan saya Pak Gubernur.
Disposisi
Rabu, 21 April 2021 - 08:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo
Verifikasi
Rabu, 21 April 2021 - 09:02 WIBKabupaten Purworejo
Selamat pagi. Laporan anda kami teruskan ke Dinpermasdes Kabupaten Purworejo untuk mendapat tindak lanjut. Terima kasih.
Selesai
Jumat, 23 April 2021 - 11:25 WIBKabupaten Purworejo
Pada saat Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sumber Pendapatan Desa mulai berlaku tanggal 27 Mei 2016, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pungutan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.