Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN05077807
Rincian Aduan
LGAN05077807
Selesai
Public
Lampiran
assalamualaikum pak nama saya lia asli tegal merantau kejkt bekerja dicafe RS, saya ambil motor dikampung cicilan tinggal 9 lagi sejak adanya covid 19 saya dirumahkan tanpa digaji jadi sebulan cuma masuk 13 hari yg td nya 25 hari, gaji awal 2.300 selama covid 19 saya cuma digaji 1.200, buat bayar kontrakan 550, bayar motor 600, saya juga sudah daftar sembako yg dr jawa tengah gk dapet.
saya coba mengajukan permohonan penangguhan pembayaran melalui online NSC finance,tp kata pegawai nya sekarang gak bisa online harus datang langsung kekantor, sedang kan saya gk bisa plg kampung lg kondisi begini, tlg bantuan dan solusinya.... makasih
Disposisi
Jumat, 05 Juni 2020 - 09:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Senin, 08 Juni 2020 - 08:10 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Senin, 08 Juni 2020 - 08:12 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 08 Juni 2020 - 08:12 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.