Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN04666501
Rincian Aduan
LGAN04666501
Selesai
Public
Lampiran
Mohon dengan hormat pak Gubernur galian c ilegal di Desa Gemiring Lor pemilik atas nama Jamal. merusak lingkungan dan jalan.mohon di tindak dengan tegas galian ilegal di Jepara khususnya di kecamatan Nalumsari
Disposisi
Rabu, 10 Juni 2020 - 09:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 10 Juni 2020 - 13:17 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Rabu, 10 Juni 2020 - 13:22 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih, kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Selesai
Kamis, 02 Juli 2020 - 07:39 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui media “Laporgub” tanggal 10 Juni 2020 pukul 09.40 WIB terkait adanya dugaan kegiatan penambangan ilegal di Desa Gemiring Lor, Kec. Nalumsari, Kab. Jepara, dengan hormat kami laporkan sebagai berikut:
1. Petugas Cabdin ESDM Wil KM
melakukan peninjauan lokasi
dimaksud yang terletak di
Desa Gemiring Lor, Kec.
Nalumsari, Kab. Jepara yang
yang terletak pada koordinat
S6 37’ 59” E110 47’ 10”
2. Pengelola kegiatan adalah
Sdr. Jamal
3. Pengamatan di lapangan:
a. Kegiatan penambangan
berada pada lokasi lahan
pertanian milik warga
kegiatan dilakukan untuk
menurunkan level muka
tanah dengan luas sekitar
2 Ha
b. Berdasarkan pengamatan di
lokasi, kegiatan telah
berlangsung lebih dari 3 bln
c. Terdapat 1 alat berat exca
komatsu PC 200 di lokasi
kegiatan, tetapi dalam
kondisi tidak aktif
d. Di lokasi juga dijumpai
kegiatan penambangan yg
dilakukan secara manual
oleh penduduk setempat
dan terdapat 4 antrean truk
e. Tidak ada penanggungjawab
kegiatan yg bisa dimintai
keterangan maupun Sdr.
Jamal selaku pengelola
4. Tindakan yg kami lakukan:
a. Menginventarisir data - data
yang ada di lapangan
b. Membuat laporan dan
pemberitahuan ke aparat
Kepolisian terkait kegiatan
tsb.