Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN04336473

Rincian Aduan

LGAN04336473

Selesai Public
15 Jun 2019
0 ditandai
Pak gubernur,,,apakah money politik dlm bentuk apapun tidak ada sangsi hukum nya,dan kampanye golput jg tidak ada sangsi hukumnya dlm pelaksanaan pilkades..?soalnya ini terjadi di desa kami,desa kedung bokor,kec.larangan,kab.brebes.

Disposisi

Sabtu, 15 Juni 2019 - 11:04 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Minggu, 16 Juni 2019 - 15:45 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 17 Juni 2019 - 14:38 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif pengaturan terkait pemilihan kepala desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.. di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa diatur dengan peraturan daerah selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut.. berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan desa kabupaten brebes bahwa di kabupaten brebes pelaksanaan pemilihan kepala desa saat ini berpedoman pada: - perda brebes nomor 6 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.. - perbup brebes nomor 074 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa serentak sebagaimana telah diubah dengan perbup brebes nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan atas perbup brebes nomor 074 tahun 2015 pemilihan kepala desa serentak sebagaimana telah diubah dengan.. terkait dengan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkades di desa kedungbokor kecamatan larangan, sesuai dengan ketentuan normatif yang ada, panitia tingkat kabupaten hanya melayani surat aduan secara resmi selama 3 hari (tanggal 17 s.d. 19 juni 2019) sebagai waktu gugatan dan hanya melayani aduan terkait dengan penghasilan suara, selain itu panitia tingkat kabupaten tidak menanggapi..dan dipersilahkan kepada masyarakat yang mengetahui terjadinya dugaan pelanggaran dapat melaporkan kepada pihak berwajib dengan disertai bukti-bukti yang kuat..

Selesai

Senin, 17 Juni 2019 - 14:39 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab