Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN04098804
KABUPATEN BANYUMAS, 23 Aug 2019
Salam hangat Bapak dan Ibu, Saya ingin bertanya mengenai pelaksaan/pemberlakuan peraturan-peraturan dibawah ini seperti apa? Apakah sudah berjalan sepenuhnya atau belum? Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggungjawab Perawatan Tahanan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Karena yang saya temui di lapangan pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut tidak berjalan seperti yang seharusnya tertulis dalan peraturan tersebut. Kita ambil contoh PP No. 58 Th. 1999 (Pasal 24 : 1-6) dan PP No. 32 Th. 1999 (Pasal 17 : 1-5). Pelaksanaannya TIDAK SESUAI dengan apa yang tertulis dimana ketika Narapidana / Warga Binaan /Anak Didik dari Rutan/Cab Rutan, Lapas/Cab Lapas sakit dan harus dilakukan rawat inap di rumah sakit biaya yang seharusnya dibebankan kepada negara pada kenyataannya dibebankan kepada narapidana/keluarga narapidana. Mohon tanggapannya terkait hal tersebut.
Disposisi
Jumat, 23 Agustus 2019 - 17:23 WIB