Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN03879188
KABUPATEN CILACAP, 17 Sep 2021
selamat malam pak gubernur, mau tanya apa boleh perusahan mewajibkan loyalitas setiap hari? kami bekerja sering pulang telat wajib loyalitas, sering lembur tidak dibayar, kemudian kontrak kerja juga tidak jelas, kami karyawan tidak pernah dapat salinan kontrak, karyawan yang lama tau2 jadi karywan tetap tapi tidak dijelaskan sejak kapan, yang masih kontrak diganti jadi peserta pelatihan, dan yang baru masuk juga tidak dijadikan karyawan training tapi peserta pelatihan, apakah memang boleh seperti itu? atau bagaimana, jika memang boleh mohon bantuan sosialisasi ke kaum buruh pak, perusahaan kami pt wkm
Disposisi
Sabtu, 18 September 2021 - 10:45 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 21 September 2021 - 09:15 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Sabtu, 02 Oktober 2021 - 14:15 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
1. Pada PT Wahana Kasih Mulia pekerja dlm bekerja tidak ada istilah yang namanya loyalitas dan lembur tidak dibayar, dijelaskan bahwa setiap pekerja yang lembur akan diterbitkan surat perintah lembur oleh manajemen perusahaan dan akan dibayarkan upah lembur sesuai aturan. Bagi pekerja yang pulang melebihi jam kerja dikarenakan target belum terpenuhi sehingga ada kewajiban untuk memenuhi terlebih dahulu dan bukan untuk lembur.
2. Untuk mengatasi permasalahan tsb maka perusahaan akan memperbaiki dan berencana akan merubah pembayaran kepada pekerja dg sistem borongan.
3. Pekerja yang sudah melewati masa training selama 3 bln maka akan diangkat menjadi pekerja tetap dan mendapatkan SK dari perusahaan.
4. PT Wahana Kasih Mulia tidak pernah merubah status pekerja yang sudah tetap
5. Manajemen PT Wahana Kasih Mulia akan merubah proses penerimaan pekerja karena dlm proses penerimaan pekerja tidak diperbolehkan yang masih status pelatihan terimakasih
Selesai
Sabtu, 02 Oktober 2021 - 14:15 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI