Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN03426720
KABUPATEN WONOSOBO, 08 Sep 2020
maaf pak gubernur, ak tinggal disembung kulon Rt 04 Rw 03 Desa kagungan kecamatan kepil kabupaten wonosobo jateng, ni rumah ak dah mau roboh tp kok gk dapat pantuan apa2, setiap ada sensus penduduk petugas sensusnya adalah org sekampungku sendiri kemungkinan gk suka ama ak, tetanga2ku yg lebih mampu malah dpt bantuan sedangkan ak gk dpt bantuan apa2, mohon bantu ak pak
Disposisi
Selasa, 08 September 2020 - 13:51 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 09 September 2020 - 09:32 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Progress
Rabu, 09 September 2020 - 09:37 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Selesai
Jumat, 11 September 2020 - 13:49 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
- Pihak Desa menyampaikan Rencana Kegiatan (RK) melalui Sistem Informasi Perumahan , dimana penentuan nama calon penerima bantuan (dengan kriteria masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah berdasarkan Rapat Musyawarah (Musdes) di masing-masing desa
- Setelah lolos verifikasi administrasi Rencana Kegiatan (RK) oleh Kabupaten dan Provinsi maka dari desa akan mengusulkan Berkas Pencairan
- Kemudian dilakukan verifikasi berkas pencairan , setelah lolos, maka dilakukan penstransferan dana bantuan melalui kas desa, untuk kemudian penyelenggaraannya dilakukan oleh desa yang bersangkutan