Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN02505305

Rincian Aduan

LGAN02505305

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
04 Apr 2019
0 ditandai
Salam hormat pak ganjar.. Saya mau menanyakan yg di maksud tanah negara dan tanah desa itu seperti apa? Apakah tanah-tanah tersebut bisa di sppt kan oleh perorangan,di miliki dan di perjual belikan? Polemik yang muncul di desa saya ada beberapa tanah yg di jual belikan oleh oknum di desa,dan ada juga yg di tukar guling dan hanya melibatkan beberapa warga sebagai saksi. Mohon penjelasan nya..terimakasih

Disposisi

Jumat, 05 April 2019 - 07:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Jumat, 05 April 2019 - 09:17 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Jumat, 05 April 2019 - 09:18 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Tanah negara adalah tanah yg belum dilekati hak apapun, boleh dimintakan permohonan hak dg syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tanah kas desa adalah aset desa hanya bisa dilepas dengan mekanisme tukar menukar setelah dilaksanakan musyawarah desa dan mendapat ijin bupati/gubernur/menteri.

Selesai

Jumat, 05 April 2019 - 09:18 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab