Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN02505305
Rincian Aduan
LGAN02505305
Selesai
Public
Salam hormat pak ganjar..
Saya mau menanyakan yg di maksud tanah negara dan tanah desa itu seperti apa?
Apakah tanah-tanah tersebut bisa di sppt kan oleh perorangan,di miliki dan di perjual belikan?
Polemik yang muncul di desa saya ada beberapa tanah yg di jual belikan oleh oknum di desa,dan ada juga yg di tukar guling dan hanya melibatkan beberapa warga sebagai saksi.
Mohon penjelasan nya..terimakasih
Disposisi
Jumat, 05 April 2019 - 07:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Jumat, 05 April 2019 - 09:17 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Jumat, 05 April 2019 - 09:18 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Tanah negara adalah tanah yg belum dilekati hak apapun, boleh dimintakan permohonan hak dg syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tanah kas desa adalah aset desa hanya bisa dilepas dengan mekanisme tukar menukar setelah dilaksanakan musyawarah desa dan mendapat ijin bupati/gubernur/menteri.
Selesai
Jumat, 05 April 2019 - 09:18 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab