Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN01749869
Rincian Aduan
LGAN01749869
Verifikasi
Public
Lampiran
apakah untuk upah kerja karyawan perusahaan ...untuk dimasa pandemi ini setiap tanggal merah atau hari libur nasional gaji pokok akan dipotong ..sudah mulai dari bulan mei kemarin ...dipotong sebesar Rp. 92.500 perhari...mohon untuk penjelasannya.
Disposisi
Jumat, 19 Juni 2020 - 12:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Selasa, 30 Juni 2020 - 08:57 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.