Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN01528759
Rincian Aduan
LGAN01528759
Selesai
Public
Lampiran
Penambangan batugamping di pinggir jln kayen sumbersari desa slungkep/sumbersari Kec Kayen Kab Pati apakah sudah mempunyai Izin Operasi Produksi? Menurut info Izin baru IUP eksplorasi dan 2 minggu ini sudah melakukan kegiatan penambangan, apakah Izin Eksplorasi sdh bisa melakukan penambangan dan penjualan material ?
Tolong Bapak Gebenur di chek di dinas terkait. Trimakasih
Disposisi
Selasa, 17 Maret 2020 - 08:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Selesai
Kamis, 19 Maret 2020 - 10:55 WIBDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Menindaklanjuti LaporGub terhadap adanya kegiatan penambangan yg belum terbit izin operasi produksinya, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Petugas Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria melakukan peninjauan lokasi di Desa Sumbersari Kec. Kayen Kab. Pati pada tanggal 12 Februari 2020 dengan koordinat S06° 56' 51" E111° 00' 27".
2. Lokasi dimaksud a.n Mukhlisin merupakan pemegang IUP Eksplorasi batuan (batugamping) Nomor : 543.31/17145 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019 masa berlaku 2 tahun dengan luas 5,04 Ha.
3. Tidak terdapat aktivitas penambangan dilokasi tersebut, namun dijumpai 5 unit alat berat dalam kondisi tidak aktif.
4. Rencana penambangan menggunakan 2 unit alat berat, sedangkan 3 unit alat berat lainnya ditempatkan dilokasi tersebut karena keterbatasan lahan parkir pemilik alat. Rencana 3 unit alat tersebut akan dikeluarkan dari lokasi untuk disewakan ke pihak lain.
5. Aktivitas yg telah dilakukan oleh Sdr. Mukhlisin meliputi : pembangunan kantor tambang, bengkel, kantin, jalan tambang, dan bukaan lahan untuk parkir dumptruk.
6. Proses perizinan Sdr. Mukhlisin adalah dalam tahap pengajuan permohonan IUP Operasi Produksi menunggu kelengkapan persyaratan yaitu pengesahan KTT.
7. Tindakan yang dilakukan :
a. Memberikan pembinaan bersama Polsek Kayen dan Koramil Kayen kepada Sdr. Mukhlisin untuk tidak melakukan kegiatan penambangan sebelum terbit IUP Operasi Produksi.
b. Memerintahkan kepada Sdr. Mukhlisin untuk mengeluarkan 3 unit alat berat dari lokasi dan memasang tanda batas WIUP.
Demikian untuk menjadikan periksa.
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU