Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN01517697
Rincian Aduan
LGAN01517697
Selesai
Public
Pak Gub, untuk alur dokumen kendaraan bermotor di SAMSAT Banyumas, Purwokerto mohon ditertibkan. Saya Jual kendaraan R4 di bulan Agustus 2020 dan melakukan blokir karena sudah dijual di Bulan November 2020 (R9351YH) dan proses berjalan lancar, di aplikasi SAKPOLE sudah terblokir nopol tsb, lalu pada awal Februari 2021 saya cek ulang dan tiba-tiba nomor tersebut muncul kembali dan tanpa blokir. Akhirnya saya blokir ulang pada tanggal 6 Februari 2020. Dan petugas di SAMSAT tersebut ketika dimintai informasi ihwal kejelasan apa dan bagaimana proses tersebut terkesan menutupi informasi yang ada. Mohon untuk ditertibkan pak melalui jajaran bapak, agar tidak terjadi suudzon yang tidak2 kepada instansi terkait karena 1 kekurangan ini pak agar kedepannya lebih amanah dalam menjalankan pekerjaan.
Disposisi
Sabtu, 06 Februari 2021 - 10:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Senin, 08 Februari 2021 - 11:07 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Laporan Kami Terima
Progress
Senin, 08 Februari 2021 - 11:14 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Kami kordinasikan dengan SAMSAT Terkait
Selesai
Senin, 08 Februari 2021 - 12:27 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Assalamualaikum terkait dengan nopol yg diblokir pemilik karena dijual. si pembeli diberi kesempatan satu kali untuk buka blokir atas permintaan pembeli dengan pernyataan kesanggupan tahun depan harus melakukan proses ganti nama.
petugas juga menuangkannya di dalam surat sebagaimana dokumen terlampir. Terimakasih
petugas juga menuangkannya di dalam surat sebagaimana dokumen terlampir. Terimakasih