Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN01517697

Rincian Aduan

LGAN01517697

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
06 Feb 2021
0 ditandai
Pak Gub, untuk alur dokumen kendaraan bermotor di SAMSAT Banyumas, Purwokerto mohon ditertibkan. Saya Jual kendaraan R4 di bulan Agustus 2020 dan melakukan blokir karena sudah dijual di Bulan November 2020 (R9351YH) dan proses berjalan lancar, di aplikasi SAKPOLE sudah terblokir nopol tsb, lalu pada awal Februari 2021 saya cek ulang dan tiba-tiba nomor tersebut muncul kembali dan tanpa blokir. Akhirnya saya blokir ulang pada tanggal 6 Februari 2020. Dan petugas di SAMSAT tersebut ketika dimintai informasi ihwal kejelasan apa dan bagaimana proses tersebut terkesan menutupi informasi yang ada. Mohon untuk ditertibkan pak melalui jajaran bapak, agar tidak terjadi suudzon yang tidak2 kepada instansi terkait karena 1 kekurangan ini pak agar kedepannya lebih amanah dalam menjalankan pekerjaan.

Disposisi

Sabtu, 06 Februari 2021 - 10:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Senin, 08 Februari 2021 - 11:07 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Laporan Kami Terima

Progress

Senin, 08 Februari 2021 - 11:14 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Kami kordinasikan dengan SAMSAT Terkait

Selesai

Senin, 08 Februari 2021 - 12:27 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Assalamualaikum  terkait dengan nopol yg diblokir pemilik karena dijual. si pembeli diberi kesempatan satu kali untuk buka blokir atas permintaan pembeli dengan pernyataan kesanggupan tahun depan harus melakukan proses ganti nama.
petugas juga menuangkannya di dalam surat sebagaimana dokumen terlampir. Terimakasih