Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN00405907

Rincian Aduan

LGAN00405907

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
03 Jan 2020
0 ditandai
pembuatan sertifikat tanah Rp 300ribu sedangkan dari pemerintah gratis.di tempat saya baru mulai pembuatan masal.mohon keteranganya.terima kasih

Disposisi

Jumat, 03 Januari 2020 - 22:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 31 Januari 2020 - 13:25 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas pertanyaannya akan kami tindaklanjuti

Selesai

Rabu, 19 Februari 2020 - 10:45 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih